BUOL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI), melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus pemetaan data aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Buol.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Herry Kresnawan selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Sulteng yang juga didampingi para operator layanan KI, rombongan disambut oleh Sigit, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Kresnawan menyampaikan pentingnya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Polres Buol dalam mencegah dan menangani pelanggaran KI di wilayah Kabupaten Buol.
Sigit, di kesempatan sama, mengungkapkan bahwa selama ini Polres Buol belum menerima aduan terkait pelanggaran KI. Kasus lebih sering ditangani adalah terkait penertiban penjualan baju bekas, percabulan dan kekerasan anak di bawah umur, serta pidana khusus terkait IT seperti penghinaan di media sosial.
Sigit menegaskan komitmennya untuk membantu PPNS KI dalam menerima dan menindaklanjuti aduan pelanggaran KI di wilayah Polres Buol.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Hermansyah Siregar, Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kerjasama dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak, kerja sama yang dilakukan bukan hanya sekadar meningkatkan pendaftaran perlindungan KI, namun, turut menyasar dengan kerja sama dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG