PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan, membahas dua rancangan peraturan gubernur yang strategis.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, beserta jajaran,serta l Pihak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut,dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.

“Harmonisasi rancangan peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah,” pungkasnya.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Diskusi intensif diharapkan dapat menghasilkan naskah peraturan selaras dengan norma-norma hukum berlaku, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” imbuhnya.

Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.

Acara tersebut,menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, untuk terus mendukung dan memperkuat peran hukum dalam pembangunan daerah.

Semua pihak diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi,untuk menciptakan regulasi berkualitas dan mendukung kemajuan daerah.

Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG