POSO – Wakil Bupati Poso, M Yasin Mangun dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Poso, untuk menggantikan posisi Bupati Poso, dr Verna GM Inkiriwang yang tengah menjalani cuti, guna mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengukuhan digelar, Rabu (25/9), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Pj Gubernur, Dra Novalina.
M. Yasin Mangun diketahui tidak ikut berkontestasi di Pemilukada Poso 2024. Sehingga dalam aturan, jika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah melanjutkan hingga masa waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri, Nomor 100.2.1.3/4204/SJ mempertegas aturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, serta penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Sementara itu, Sekkab Poso Ir. Heningsih Tampai saat memimpin apel ASN dihalaman kantor Bupati Poso, mengimbau ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kata Sekkab, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai, olehnya para ASN yang berada dilingkup Pemda Poso untuk tidak terlibat politik.
“ASN Poso harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin