PALU, MAL – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKS, Takwin, mengatakan, penyempurnaan Ranperda menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan jalan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta keberlanjutan infrastruktur jalan.

Takwin yang merupakan anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan jalan umum maupun jalan khusus oleh kendaraan angkutan hasil produksi.

Dalam laporan hasil fasilitasi yang disampaikan pada sidang paripurna, Ranperda tersebut telah melalui proses penyempurnaan berdasarkan fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Penyempurnaan mencakup konsideran, dasar hukum, pengaturan jalan umum, pembagian kelas jalan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

“Salah satu substansi yang diperkuat adalah penyelenggaraan jalan umum yang diarahkan untuk mendukung pusat-pusat produksi dan menghubungkannya dengan daerah pemasaran. Regulasi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan umum harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Takwin mengutip laporan hasil fasilitasi.

Pembagian kelas jalan dalam Ranperda disesuaikan dengan ketentuan mengenai fungsi jalan, intensitas lalu lintas, daya dukung jalan, serta dimensi kendaraan bermotor. Pengaturan tersebut juga mempertimbangkan lalu lintas harian rata-rata dan persentase kendaraan niaga.

Aspek keselamatan menjadi salah satu fokus dalam penyempurnaan Ranperda. Pengawasan mencakup pelaksanaan Audit Keselamatan Jalan sebelum izin pengoperasian diberikan guna meminimalisasi risiko kecelakaan. Jalan khusus yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat juga diwajibkan memiliki perlengkapan jalan sesuai standar, seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Pengawasan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan akan dilaksanakan oleh dinas dan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pengawasan.

Ranperda juga mengatur masa transisi bagi perusahaan yang masih menggunakan jalan umum. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dapat diminta memberikan kontribusi atau jaminan pemeliharaan jalan sebagai kompensasi atas percepatan penurunan kualitas infrastruktur.

Takwin menegaskan pengaturan tersebut perlu dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas produksi dan kepentingan publik agar pemanfaatan infrastruktur jalan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Dengan penyempurnaan tersebut, Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah,” tandasnya. ***