ADA pertanyaan yang sulit dihindari setiap kali perkara korupsi menyentuh Kementerian Agama: mengapa lembaga yang begitu dekat dengan urusan moral dan agama tidak kebal terhadap godaan kekuasaan?
Pertanyaan itu kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan tersangka lain dan kini bergulir di pengadilan. Yang membuatnya terasa sensitif bukan semata uang yang diduga berpindah tangan, tetapi objek perkaranya: kuota haji. KPK soal perkara dugaan korupsi kuota haji
Haji bagi banyak orang adalah penantian panjang. Ada yang menabung bertahun-tahun, ada yang menunggu antrean begitu lama sampai usia tidak lagi muda. Karena itu, ketika pengelolaan kuota haji masuk ke perkara korupsi, yang terganggu bukan hanya administrasi negara. Ada rasa keadilan masyarakat yang ikut tersentuh.
Sebenarnya ini bukan pertama kali Kementerian Agama berhadapan dengan perkara korupsi. Sejarahnya cukup panjang. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dipidana dalam perkara Dana Abadi Umat dan penyelenggaraan haji. Kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah kemudian menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Dalam perkara lain, Menteri Agama Suryadharma Ali dipidana terkait penyelenggaraan ibadah haji. KPK mencatat sejumlah kasus korupsi di sektor keagamaan
Pada 2019, persoalan kembali muncul melalui perkara jual-beli jabatan yang menjerat Muhammad Romahurmuziy. Perkara itu memperlihatkan bahwa yang dapat diperdagangkan dalam korupsi bukan hanya uang atau proyek, tetapi juga kewenangan dan jabatan. KPK tentang perkara suap dan jual-beli pengaruh
Lalu, apakah Kementerian Agama memang memiliki risiko korupsi yang lebih besar dibanding kementerian lain? Pertanyaan ini penting, tetapi jawabannya tidak bisa hanya berdasarkan banyaknya kasus yang pernah muncul. Jumlah perkara tidak otomatis menunjukkan sebuah lembaga paling korup, karena sangat dipengaruhi oleh besarnya anggaran, luasnya kewenangan, pengawasan, laporan masyarakat dan keberhasilan penegakan hukum.
Namun Kemenag memang memiliki banyak wilayah yang secara struktural membutuhkan pengawasan ketat: penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan madrasah, perguruan tinggi keagamaan, bantuan pendidikan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan jabatan. Di dalamnya terdapat anggaran besar, pelayanan publik dan kewenangan menentukan penerima manfaat. Titik-titik seperti inilah yang secara umum dapat menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, ukuran yang lebih menarik bukan hanya berapa orang Kemenag yang pernah ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI), yang mengukur risiko korupsi dan integritas lembaga melalui sejumlah aspek, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia, perdagangan pengaruh dan transparansi. Pada 2025, rata-rata indeks integritas kementerian/lembaga berada pada angka 77,19 dan masih dikategorikan “waspada”. KPK — Hasil SPI 2025
Data semacam ini penting karena memberi kita cara melihat persoalan secara lebih adil. Kemenag tidak boleh dicap sebagai kementerian paling korup hanya karena memiliki sejumlah perkara besar. Tetapi pada saat yang sama, keberadaan perkara-perkara tersebut tidak boleh dianggap sebagai kebetulan yang tidak perlu dipelajari. Yang harus dicari adalah titik rawannya: di mana kewenangan, uang dan kepentingan bertemu.
Di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul: mengapa pengetahuan agama tidak otomatis membuat seseorang berintegritas? Jawabannya mungkin karena mengetahui yang benar tidak selalu membuat manusia mampu melakukan yang benar. Korupsi tidak hanya lahir dari ketidaktahuan agama, tetapi juga dari pertemuan antara kepentingan pribadi, kesempatan dan kekuasaan.
Karena itu, korupsi tidak cukup dijawab dengan mengatakan pelakunya “kurang iman”. Jika persoalannya hanya iman, ceramah semestinya sudah cukup. Kenyataannya negara tetap membutuhkan auditor, inspektorat, aturan pengadaan, transparansi anggaran, pelaporan gratifikasi dan penegakan hukum.
Bahkan Kementerian Agama sendiri pernah mengakui paradoks tersebut. Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim menyatakan bahwa jika nilai agama benar-benar dihayati, semestinya pelatihan integritas dan inspektorat tidak diperlukan. Tetapi ia juga mengakui Kemenag pernah menjadi sorotan dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan pengelolaan dana haji. KPK tentang integritas di lingkungan Kemenag
Di titik ini agama dan sistem tidak semestinya dipertentangkan. Agama memberi alasan moral mengapa seseorang harus jujur, sedangkan sistem memastikan kekuasaan tidak bergantung sepenuhnya pada kesalehan pribadi. Orang baik tetap membutuhkan sistem yang baik, bukan karena semua orang dicurigai, tetapi karena kekuasaan selalu membutuhkan pengawasan.
Justru karena membawa nama agama, persoalan integritas di Kemenag menjadi lebih sensitif. Kasus yang berkaitan dengan dana haji, pengadaan Al-Qur’an atau jabatan keagamaan tidak hanya menyangkut uang dan administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang membawa mandat agama. Namun kritik tetap harus diarahkan pada praktik dan sistem yang bermasalah, bukan digeneralisasi kepada seluruh pegawai Kemenag.
Pada akhirnya, korupsi di Kementerian Agama memberi pelajaran yang lebih luas daripada sekadar daftar perkara. Kesalehan pribadi tidak otomatis menghasilkan integritas institusi. Nilai agama harus hidup dalam diri manusia, tetapi kekuasaan publik tetap membutuhkan transparansi, pengawasan dan pertanggungjawaban. Amanah memang membutuhkan iman, tetapi ketika amanah itu berupa uang dan kekuasaan yang menjadi hak masyarakat, iman harus berjalan bersama sistem yang membuat setiap kewenangan dapat diawasi.
