JAKARTA, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Nilai sitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas pejabat ATR/BPN, pengusaha, dan pihak swasta.
Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam operasi tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.
Menurut KPK, uang sitaan ditemukan dalam 20 koper serta sejumlah kardus dan boks yang diamankan dari beberapa lokasi terkait para tersangka.
Rincian temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Selain itu, penyidik juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah ZNM, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Achmad Taufik Husein menyebut jumlah uang yang diamankan dalam perkara ini merupakan yang terbesar dibandingkan OTT yang pernah dilakukan KPK sebelumnya.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
KPK juga mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menduga praktik suap dalam perkara ini melibatkan pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri asal-usul dana yang ditemukan dalam OTT tersebut.
“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” katanya.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Penyidikan juga masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan penetapan tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, Fahd A Rafiq juga menjadi sorotan karena tercatat telah tiga kali tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Achmad Taufik Husein, status residivis dapat menjadi faktor pemberatan pidana.
“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana.”
Hingga Kamis, 17 September 2026, delapan tersangka masih ditahan di Rutan KPK dan penyidik terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
