POSO, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap lima pelaku tindak pidana narkotika, inisial MZ (26), INL (28), IT (33), YAM (28) dan A (29), di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (16/9).
Selain lima pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 17,26 gram bruto, alat timbang digital, kaca pireks, pipet, tas hitam kecil, kantongan hijau, bungkusan roko Marlboro Hitam, kotak hitam, empat unit handphone berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp. 7,8 juta hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba, Iptu Kadriawan mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap atas informasi dari warga setempat dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga tempat melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Jadi, awalnya warga setempat melihat aktivitas mencurigakan, kemudian melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kayamanya Sentral,” sebut Kasat.
Menindaklanjuti laporan warga, Bahabinkamtibmas Aipda Fathur, langsung mendatangi rumah tersebut bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Lalu kemudian menghubungi unit Narkoba Polres Poso.
“Kemudian kami datang melakukan penggeledahan di rumah yang diduga melakukan aktivitas terlarang,” jelasnya.
Ia menegaskan akan melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar pasokan narkoba di Poso.
“Tim penyidik kami saat ini sedang memeriksa kelima tersangka untuk melacak asal-usul sabu yang mereka peroleh. Kami yakin ada supplier atau bandar yang memasok barang ini ke mereka,” tandasnya.
