MAKASSAR, MAL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengarahkan masyarakat untuk membeli Pertalite di SPBU resmi setelah kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjadi sorotan kini berangsur normal, Sabtu (19/9).

Berdasarkan pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pelayanan di SPBU berjalan dan antrean kendaraan relatif lancar. Masyarakat dapat melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.

Pertamina menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Harga BBM yang dijual oleh pedagang eceran ditetapkan masing-masing penjual dan tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina.

Masyarakat yang membutuhkan Pertalite dapat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi untuk memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan, serta mendapatkan jaminan takaran dan kualitas yang berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.

Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga sesuai ketentuan melalui SPBU resmi Pertamina.

“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.

Pertamina juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dalam pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Untuk menjaga kelancaran distribusi, Pertamina terus memonitor stok dan realisasi penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying yang dapat memicu kepadatan pelayanan. ***