Warga Tuntut Izin PT Sinar Putra Murni Dicabut

oleh -
Ratusan warga yang mengatasnamakan FPMT saat melakukan unjuk rasa di halaman DPRD Kota Palu, Rabu (18/07). (FOTO: SUBBAG HUMAS DPRD SULTENG)

PALU – Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Masyarakat Tondo (FPMT), melakukan unjuk rasa di halaman DPRD Kota Palu, Rabu, menuntut agar Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di tanah seluas 109 hektare atas nama PT Sinar Putra Murni, dicabut.

“Kami menuntut supaya segala aktivitas yang saat ini dilakukan perusahaan properti PT Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo segera dihentikan,” pinta juru bicara demonstran Ismail.

Ismail menuturkan tanah seluas 109 hektare yang berada di Kelurahan Tondo dan Talise itu adalah tanah adat dan milik masyarakat di sana sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

“Saya berharap kepada wakil rakyat di DPRD Kota Palu agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu di tanah mereka,” kata Ismail.

Beberapa anggota dewan yang saat itu sedang berkantor menerima dan merespon tuntutan mereka.

Anggota Komisi B Alimudin H Alibau yang menerima demonstran memastikan DPRD Kota Palu segera mengeluarkan rekomendasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah kota agar menghentikan aktivitas dua perusahaan itu.

“Selain itu kita akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki polemik yang terjadi di sana,” ujar Alimudin di depan demonstran.

Senada dengan Alimudin, anggota DPRD Palu Nanang mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga di Kelurahan Tondo dan Talise, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, pihak kepolisian dan pihak perusahaan.

“Dalam hal ini tidak ada komunikasi yang dibangun antara pihak pemerintah dan perusahaan dengan masyarakat yang turun-temurun pemilik lahan tersebut. Seharusnya sebelum lahan dikeluarkan kontrak HGB maupun HGU-nya, harus dikoordinasikan maupun disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” jelas Nanang.

Di bagian lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu juga menyatakan dukungannya atas desakan masyarakat Tondo tersebut.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri L Sawayah kepada warga, menjelaskan, jauh sebelumnya Pemkot telah berkali-kali menyurat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda perpanjangan HGB kedua perusahaan itu.

Pemkot, kata dia, juga berpendapat bahwa telah terjadi penelantaran lahan HGB selama dalam penguasaan perusahaan.

“Surat penundaan GHB yang diajukan wali kota itu bahkan dengan 6 perusahaan pemegang HGB lainnya di Kota Palu. Surat itu dilayangkan sejak September 2017,” jelas Sekkot.

Selain itu, kata dia, wali kota juga sudah berkoordinasi langsung ke Kementerian Agraria dan Pertanahan.

Sekkot juga mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan kompleks perumahan yang ada dalam lahan HGB telah menggangu penataan infrastruktur drainase dan jalan.

Selain di Pemkot dan DPRD Kota Palu, massa juga melakukan aksi yang sama di DPRD Provinsi Sulteng. (HAMID)