SIGI, MAL – Desa Loru dan Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi mengesahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa pada Jumat (25/09) di Balai Pertemuan Desa Loru.
Pengesahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya kedua desa mendorong kemandirian pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dokumen itu mengatur alur pengelolaan sampah mulai dari sumber rumah tangga, kelembagaan Bank Sampah, hingga pengolahan sampah organik menjadi kompos bernilai ekonomi.
Kegiatan tersebut difasilitasi Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) atas dukungan Yayasan KEHATI melalui program SOLUSI Darat dan Laut Lestari. Kegiatan dihadiri Pemerintah Desa Loru dan Ngatabaru, kelompok perempuan, nasabah dan pengelola Bank Sampah, serta pemuda dan mahasiswa yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN).
Kepala Desa Loru, Agus Prianto, mengatakan pengesahan dokumen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi komitmen desa untuk menjadikan sampah sebagai bagian dari sumber ekonomi sirkular.
“Selama ini sampah jadi masalah. Dengan dokumen ini, kita punya aturan main yang jelas. Siapa memilah, siapa mengangkut, siapa mengolah. Harapannya Desa Loru bisa bersih dan hasil kompos bisa membantu petani,” ujarnya.
Agus menambahkan, Desa Loru telah memiliki kelompok Bank Sampah dengan puluhan nasabah. Ke depan, para nasabah dapat menabung sampah organik maupun anorganik. Sampah organik kemudian diolah menjadi kompos untuk kebun demplot pekarangan kelompok di beberapa RT.
Perwakilan ROA, Artati Bingge, mengapresiasi langkah Desa Loru dan Desa Ngatabaru yang bersama-sama menyusun dokumen pengelolaan sampah. Menurutnya, kedua desa diharapkan dapat menjadi percontohan dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sigi.
“Dua desa ini dapat menjadi bukti pengelolaan sampah bisa berjalan dengan dukungan dokumen sebagai petunjuk dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Ada kelembagaan Bank Sampah, dan ada nasabah yang aktif. Ini model yang akan dijalankan dan kelak dapat diimplementasikan bahkan direplikasi ke desa-desa lainnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang sama, di Desa Loru juga dilakukan penyerahan komposter kepada nasabah Bank Sampah teraktif. Bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengolahan sampah organik langsung dari rumah tangga.
Salah satu nasabah Bank Sampah Desa Loru, Norma, mengaku terbantu dengan keberadaan Bank Sampah dan turut senang memperoleh satu unit komposter.
“Dulu sampah dapur dibuang saja. Sekarang dengan adanya bank sampah Mavoe Ngata, saya sudah mulai memilah sampah yang sampah dapur berupa sisa-sisa makanan dan sayur dan plastik ditabung di bank sampah bisa jadi uang,” tuturnya.
Pengesahan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa tersebut juga dapat menjadi bahan dalam penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, dokumen tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan operasional Bank Sampah, termasuk melalui BUMDes, serta memperluas jumlah nasabah dan produksi kompos. ***
