PALU, MAL – Sengketa penguasaan lahan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, memasuki babak baru. Direktur PT Makmur Mandiri Properti, Hendry Antolis, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap Hj. Lena sebagai respons atas laporan dugaan perusakan yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Palu.

Hendry menilai laporan tersebut tidak menggambarkan fakta yang terjadi di lokasi. Ia bahkan menyebut terdapat keterangan yang dianggap tidak benar dalam laporan tersebut.

“Ada keterangan palsu di dalam laporannya. Kami akan melakukan laporan balik,” tegas Hendry, di Palu, Jumat (25/9).

Ia mengatakan, pihak perusahaan membantah tudingan telah melakukan perusakan terhadap tanaman pepaya maupun bangunan yang berada di atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Menurut Hendry, persoalan teknis di lapangan telah dipercayakan kepada kuasa hukumnya, Ishak Pasau, sehingga dirinya tidak mengetahui secara keseluruhan proses yang berlangsung saat pembongkaran.

“Segala sesuatu yang terjadi di lapangan sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya. Saya tidak mengetahui sepenuhnya apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kuasa hukumnya, Ishak Pasau, dijelaskan tindakan yang dilakukan di lokasi merupakan pembongkaran, bukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan.

Ia mengatakan pembongkaran dilakukan secara hati-hati dengan tujuan mengembalikan kondisi lahan. Bagian atap, kata dia, dilepas secara manual, sementara material bangunan dikumpulkan untuk dikeluarkan dari lokasi.

“Tidak tepat kalau disebut merusak. Kalau memang tujuannya merusak, tentu kami bisa menggunakan alat berat. Tetapi kenapa kami justru memanggil orang untuk melakukan pembongkaran secara hati-hati?” katanya.

Bahkan kata dia, terkait bangunan berukuran sekitar 3×4 meter yang berada di lokasi, pihaknya mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan kepada oknum yang menanamnya.

Dijelaskannya, bangunan tersebut awalnya disebut hanya digunakan untuk menyimpan material berupa semen dan besi sebelum pemilik membangun rumah panggung. Namun, dalam perkembangannya, bangunan tersebut disebut mengalami penambahan dan akan dibuat semi permanen.

Pihak perusahaan kemudian kembali mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut karena memiliki rencana melakukan pembersihan lahan.

Di sisi lain, Hendry menegaskan klaim perusahaan atas lahan tersebut didasarkan pada dokumen yang mereka miliki. Ia menyebut PT Makmur Mandiri Properti memiliki sejumlah dokumen, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tentunya tercatat dalam lembaran dokumen negara dengan nomor 19.05.000013569.0.

“Kami memiliki alas hak yang jelas berdasarkan Undang-Undang, yang diterbitkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Persoalan dokumen kepemilikan juga menjadi bagian yang dipersoalkan pihak perusahaan. Ishak mempertanyakan batas-batas lahan yang dikaitkan dengan kepemilikan Hj. Lena yang menurutnya tidak terlihat secara jelas di lapangan.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang mengaku membeli tanah dari Hj. Lena. Karena itu, Ishak meminta pihak yang telah membeli tanah memastikan status dan kejelasan lahan langsung kepada pihak yang menjualnya.

PT Makmur Mandiri Properti kini menyiapkan langkah hukum lanjutan. Hendry mengatakan laporan balik tersebut akan dikuasakan kepada Ishak Pasau.

Laporan itu rencananya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta keterangan yang dianggap tidak benar dalam laporan sebelumnya.

Laporan Dugaan Perusakan

Sebelumnya, Hj. Lena melalui kuasa hukumnya melaporkan Henri Victori Antolis dan Gilang, yang disebut sebagai operator excavator, ke Polresta Palu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan sekitar 200 pohon pepaya dan sebuah rumah yang berada di lokasi lahan sengketa.

Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Pihak Hj. Lena sebelumnya menyebut dugaan perusakan tanaman terjadi pada 28 Agustus 2026, sedangkan bangunan rumah diduga dirusak pada 5 September 2026.

Pelapor juga menyatakan lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya secara turun-temurun sejak sekitar 1976.

Pihak Hj. Lena turut mempersoalkan SHGB PT Makmur Mandiri Properti yang disebut diterbitkan pada September 2025. Mereka menyatakan tanaman dan bangunan telah berada di lokasi sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Sementara itu, PT Makmur Mandiri Properti tetap mempertahankan klaim penguasaan atas lahan berdasarkan dokumen yang dimilikinya. Dengan adanya laporan dugaan perusakan dan rencana laporan balik, sengketa lahan di Tondo tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum yang melibatkan kedua belah pihak. Penentuan mengenai dugaan perusakan maupun keabsahan penguasaan lahan selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.