PALU, MAL- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido mengingatkan rumah sakit dan tenaga kesehatan agar menghindari praktik kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Reny, pencatatan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan tindakan yang benar-benar diberikan. Ketidaksesuaian pencatatan dapat berdampak pada proses klaim sekaligus menimbulkan persoalan hukum.
“JKN misinya bersih untuk Indonesia sehat dan kuat. Kalau tidak bersih, pasti tidak kuat,” kata Reny dalam sosialisasi pencegahan fraud JKN.
Reny mengatakan, koder kesehatan memiliki peran penting dalam menentukan pelayanan yang dicatat untuk kebutuhan klaim kepada BPJS Kesehatan. Karena itu, setiap tindakan medis harus dicatat sesuai ketentuan dan tidak dilebihkan.
“Misalnya ada tindakan operasi laparotomi, cukup satu yang kita tulis sesuai tindakan yang dilakukan. Tidak perlu semuanya ditulis. Walaupun semuanya kita jalankan, kalau kita tulis semuanya, saya yakin BPJS tidak akan mengklaim atau memberikan pembayaran tersebut,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara tenaga medis yang memberikan pelayanan dengan pencatatan jasa pelayanan.
“Kalau pelayanan dilakukan dokter umum, tolong ditulis jasa pelayanan dokter umum. Kalau pelayanan dilakukan dokter spesialis, tulis dokter spesialis. Jangan pelayanan dokter spesialis, tetapi yang memeriksa dokter umum. Itu fraud namanya,” tegasnya.
Menurut Reny, praktik semacam itu harus dihindari karena dapat merugikan sistem JKN dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
“Saya ingin mengingatkan seluruh adik-adik, hindari perbuatan-perbuatan itu. Fraud merugikan kita sendiri dan berdampak hukum. Kalau sampai ditemukan, apakah kita tidak malu rumah sakit kita diperiksa gara-gara fraud atau kecurangan?” ujarnya.
Reny berharap direktur rumah sakit, koder kesehatan, dan seluruh tenaga kesehatan meningkatkan kepatuhan dalam pencatatan serta pelaporan pelayanan JKN.
Menurutnya, kepatuhan tersebut diperlukan agar pelaksanaan program JKN berlangsung efektif, efisien, dan berkelanjutan.
