PALU – Tim kuasa hukum dari Attorneys & Counsellors at Law resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.
Upaya hukum ini ditempuh guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh warga berinisial Y.
Salah satu penasehat hukum tersangka, Triadi, S.H., menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, fakta-fakta di lapangan tidak membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, ia menilai kliennya telah menjadi korban fitnah dan kriminalisasi.
”Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan yang kami pelajari, kami menyimpulkan ada kekeliruan dalam proses formil perkara ini. Hal itu patut diuji melalui sarana praperadilan pidana sebagaimana yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Buol dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN Bul,” ujar Triadi, Rabu (03/06).
Triadi menambahkan, permohonan praperadilan ini merupakan bentuk pengawasan baku yang diatur undang-undang terhadap kinerja penyidik kepolisian.
Ia juga menyayangkan penahanan tersebut karena kliennya merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menjadi tulang punggung keluarga.
”Penahanan ini memberikan dampak sosial serta psikologis yang sangat besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Adi Prianto, S.H., menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 143 huruf e dan Pasal 150, yang menegaskan bahwa saksi maupun tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan kehadirannya wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adi juga membeberkan adanya dugaan intervensi terhadap para saksi sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.
”Saksi-saksi yang di-BAP sudah memberikan kuasa kepada kami. Kami mengantongi bukti video yang menunjukkan bahwa sebelum memberikan keterangan, ada oknum yang menemui mereka dan mengarahkan kesaksian tersebut agar sesuai keinginan pihak tertentu,” ungkap Adi.
Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah demi menjaga keadilan.
”Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menjamin perlindungan hak hukum setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkas Adi
Sementara itu, salah satu penyidik di Polres Buol yang coba dikonfirmasi awak media ini, via WhatsApp, tidak memberikan tanggapan apapun.
Panggilan telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. ***

