PALU- Perkara terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi dipastikan masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, Iyunan Helmi Said dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu nomor 74/Pid.Sud/2022/PN Pal tanggal 20 Juni 2022.
Iyunan Helmi Said merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Dia ditangkap bersama rekannya, yakni Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 5 Oktober 2020 silam.
Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan, permohonan banding oleh terdakwa Iyunan Helmi Said dan JPU pada hari Senin 27 Juni 2022.
“Permohonan banding terdakwa diwakili Penasihat Hukumnya, Fikri Saleh, sedangkan Penuntut Umum, Salma Adnan Deu,” ujar Zaufi.
Selanjutnya, sambung dia, berkas banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulteng.
Diketahui, Senin (20/6), Majelis Hakim PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar subsiderr pidana penjara enam bulan.
“Terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar didampingi anggota, Sugiyanto dan Mahir Sikki ZA dalam sidang berlangsung secara virtual.
Sementara barang bukti poin satu hingga 21 diantaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti uang tunai Rp5.5 juta dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Rabu (27/4) lalu, JPU menuntut Iyunan Helmi Said pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.
JPU menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongann I jenis sabusabu. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikram)