PALU – Jajaran Reskrim Polsek Tawaeli, Polresta Palu, menangkap seorang pria berinisial E (42) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat (15/5/2026) malam.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli Iptu Zulham Abdillah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa.

“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Namun pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan bergerak ke arah Kota Palu,” ujar Zulham.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan traffic light Mamboro dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DC 5437 FO.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam helm milik pelaku.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu dalam plastik klip merah, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip biru, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu helm KYT warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.