Tutup Jalan untuk Pesta Bisa Didenda Rp22 Juta

oleh -
Trisno Junianto

PALU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Junianto mengimbau kepada warga yang memiliki hajatan untuk berpesta agar tidak melakukan penutupan jalan. Hal itu tidak diperbolehkan oleh peraturan daerah (perda).

“Itu ada perdanya, bisa didenda maksimal Rp22 juta,” kata Trisno, kepada Media Alkhairaat, Selasa (12/07).

Dalam hal ini, kata Trisno, pihak-pihak yang akan dikenai denda yakni tuan rumah dan pelaku usaha atau pemilik tenda.

“Kecuali kedukaan itu boleh, tetapi setengah jalan saja. Selain itu, yang bisa itu kalau ada event untuk kepentingan daerah, namun sebelumnya pihak pelaksana harus memasukan dulu permohonan ke Wali Kota Palu yang kemudian atas disposisi itu kami melakukan survei di lapangan terkait layak dan tidaknya,” bebernya.

Kemudian, tambah Trisno, pihaknya akan melihat lokasi yang akan ditutup itu dan memastikan harus memiliki jalur alternatif agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Terkadang, kata dia, warga yang akan melaksanakan pesta itu meminta izin keramaian dari kelurahan. Mereka pun menutup jalan dengan memakai dasar itu.

“Nah izin keramaian ini yang mereka salahgunakan seolah-olah mereka bebas mau pakai jalan, dan ini salah,” tegasnya.

Menurutnya izin keramaian dengan penutupan jalan itu berbeda dan tidak berkaitan. Sebab, kata dia, esensi dari izin keramaian hanya menerangkan adanya keramaian.

Lebih lanjut Trisno mengatakan, izin penutupan jalan yang tertera dalam perda itu berlaku di seluruh wilayah Kota Palu, terkecuali jalan lorong.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay