WASHINGTON, MAL — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah menyiapkan rencana penjualan amunisi senilai sekitar US$2,8 miliar atau sekitar Rp49 triliun kepada Israel.

Menurut seorang pejabat Amerika Serikat yang mengetahui rencana tersebut, paket itu mencakup sekitar 40.000 bom dengan berat masing-masing 2.000 pon. Rinciannya terdiri atas 20.000 bom MK-84 dan 20.000 bom BLU-117.

Rencana penjualan tersebut telah disampaikan secara informal kepada komite-komite Kongres AS terkait. Reuters melaporkan, hingga laporan itu diterbitkan, Departemen Luar Negeri AS dan Kedutaan Besar Israel belum memberikan komentar mengenai rencana tersebut.

Sebagian besar pembiayaan paket tersebut disebut akan menggunakan skema Foreign Military Financing (FMF), program pemerintah AS yang memungkinkan negara penerima membeli peralatan militer dari Amerika Serikat menggunakan pembiayaan yang disediakan pemerintah AS.

Rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah anggota Kongres. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat Gregory Meeks, yang merupakan anggota senior Partai Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR, menyatakan tidak mendukung penjualan tersebut karena mempertanyakan penggunaan bom berdaya ledak besar di wilayah yang padat penduduk.

Meeks mengatakan dirinya tetap mendukung keamanan Israel, tetapi mempertanyakan apakah penggunaan senjata tersebut akan sesuai dengan hukum internasional.

Rencana penjualan muncul ketika penggunaan senjata berat di Gaza masih menjadi sorotan internasional. Reuters melaporkan jumlah warga Palestina yang tewas sejak perang dimulai telah melampaui 73.000 orang, berdasarkan data yang dikutip dalam laporannya. Israel membantah tuduhan melakukan genosida dan menyatakan operasi militernya merupakan bagian dari upaya mempertahankan diri setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.

Pada September 2025, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina yang diduduki dan Israel menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur-unsur genosida. Kesimpulan komisi tersebut merupakan temuan badan penyelidikan PBB dan berbeda dari putusan akhir Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Rencana penjualan senjata tersebut juga mendapat perhatian karena bom seberat 2.000 pon merupakan jenis amunisi dengan daya ledak besar. Penggunaannya di wilayah dengan konsentrasi penduduk tinggi menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan oleh anggota Kongres dan kelompok pemerhati hak asasi manusia.

Dengan nilai sekitar US$2,8 miliar, proposal tersebut menjadi salah satu paket penjualan amunisi AS kepada Israel yang mendapat sorotan besar dalam beberapa tahun terakhir.**