PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengakhiri status Tanggap Darurat bencana gempa bumi Magnitudo 6,7 pada 30 Juni 2026. Sebagai gantinya, Pemprov Sulteng menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama satu bulan, efektif mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2026.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2026).

Wakil Gubernur menjelaskan, perubahan status dilakukan karena kondisi di lapangan menunjukkan situasi semakin terkendali. Upaya penanganan darurat berjalan baik, sehingga pemerintah memasuki tahapan pemulihan secara bertahap.

“Status tanggap darurat tidak bisa berlangsung terus-menerus. Sesuai ketentuan, kita harus memasuki masa transisi. Bukan berarti penanganan selesai, tetapi masyarakat mulai kita dampingi untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” kata Reny A. Lamadjido, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Meski dalam masa Transisi Darurat Sulteng, pemerintah tetap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terdampak. Bantuan logistik, dukungan bagi warga di hunian sementara (huntara), serta koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah kabupaten akan terus berjalan.

Reny menyebut masa transisi ini mempercepat pemulihan, termasuk penyelesaian pembangunan rumah warga terdampak. Harapannya, masyarakat dapat segera kembali menempati hunian yang layak.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus memperkuat koordinasi. Tujuannya memastikan seluruh proses pemulihan berjalan baik hingga masyarakat kembali beraktivitas normal setelah masa Transisi Darurat Sulteng ini.

“Apabila perkembangan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.

Rapat itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang membahas langkah-langkah selama masa Transisi Darurat Sulteng menuju pemulihan. ***