PARIMO – Tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tingkat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dikukuhkan.
Berdasarkan ketentuan dan Peraturan Bupati Parimo dengan menerbitkan surat keputusan nomor : 247.45/536/Kesbangpol tentang Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika.
Kepala Bidang Bina Ideologi Karakter Bangsa dan Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol Parimo, Hasni Djimpa mengatakan, pembentukan P4GN ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Dasar lainya dalam pembentukannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ungkapnya usai pengukuhan, di Lantai dua Kantor Bupati Parimo, Senin (12/07).
Ia menuturkan, selain pengukuhan pada tingkat Kabupaten, akan dibentuk juga di tingkat Kecamatan untuk melaksanakan sejumlah kegiatan bersama pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bidang Politik Dalam Negeri.
“Kegiatan kedepannya akan ada sosialisasi Deradikalisasi dan diskusi publik yang dilaksanakan di Wilayah Utara dengan Narasumber dari birokrasi, politisi dan akademisi,” ucapnya.
Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat mengukuhkan tim terpadu P4GN dan prekursor narkotika parimo berharap, dengan dibentuknya tim tersebut dapat mengantisipasi dan meminimalisir ancaman Narkoba di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut dia, penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah menjadi masalah yang serius beberapa tahun terakhir dengan kondisi yang memprihatinkan. Bahkan, parimo menjadi sasaran ancaman pengedaraan narkoba secara ilegal.
“Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya menjangkau kalangan yang tidak berpendidikan, akan tetapi juga menyebar pada semua kalangan bahkan sampai pada kalangan yang berpendidikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, maka Pemerintah ingin merangkul semua elemen baik Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN Periode 2020 – 2024.
“Pembentukan tim ini sangat diperlukan, guna menekan dan meminimalisir serta mengoptimalkan program-program penanganan masalah peredaran gelap Narkotika di semua lini sektor,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin