PALU- Pemerintah Kota Palu memberikan hukuman disiplin kepada sebanyak lima PNS di lingkup Pemkot Palu. Dari lima oknum PNS yang dijatuhi sanksi, terdapat tiga di antaranya menerima hukuman dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan dua PNS lainnya masing-masing seorang PNS dihukum dengan penurunan pangkat, dan satu orang PNS lagi penundaan berkala.
Sanksi itu sudah sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan termuat, juga dalam PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
SK sanksi tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti pettalolo, kepada masing-masing pejabat perwakilan dari OPD terkait, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu pada Kamis (15/12).
Dalam arahannya Irmayanti Pettalolo mengatakan, sebagai ASN maka wajib untuk memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diwajibkan untuk menaati dan mematuhi segala peraturan sesuai dengan kedudukannya selaku abdi negara.
“Tentunya bagi PNS yang melanggar, maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” tegasnya
Nampak hadir pula mendampingi Sekda yakni Kepala BKDSDM Kota Palu Abidin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal dan sejumlah pejabat lainnya.
Reporter: HAMID
Editor: NANANG