Tidak Berizin, Pengendara Keluhkan Papan Reklame di Jalan Anoa II

oleh -
Salah satu papan reklame di Jalan Anoa 2 Palu, (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan sebuah papan reklame yang ada di Jalan Anoa II.

Papan reklame itu bergambar salah satu merek rokok.

Amirudin, seorang sopir truk mengaku hampir saja menabrak papan reklame tersebut.

“Papan reklame terlalu rendah dan juga agak masuk ke badan jalan. Mestinya keluar badan jalan dan dikasih tinggi,” kata Amir, Sabtu (28/05).

Ia meminta pemerintah untuk menegur pemilik reklame itu untuk memperbaiki posisinya agar tidak menimbulkan kecelakaan.

“Disitu jalur padat kendaraan dan banyak mobil besar (truk) yang berpapasan. Mungkin terlalu besar juga,” ujarnya.

Terkait Itu Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohammad Rizal, menyatakan, papan reklame tersebut belum berizin.

Ia menengarai, di atas 50 persen media reklame di Kota Palu yang tidak miliki izin.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Siapkan 2000 Surat Suara untuk PSU

Saat ini, kata Rizal, pihaknya sedang melakukan pendataan media reklame yang belum dan sudah memiliki izin.

“Selain itu kami juga sedang dalam proses revisi peraturan yang mengatur soal reklame. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi. Setelah sosialisasi baru melangkah penertiban,” ucap Rizal.

Dia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu telah terbit dengan masa berlaku dari Tahun 2021 sampai 2041.

“Dari situ, saat ini telah diproses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot juga sedang membuat aturan aturan turunannya, termasuk Perwali,” bebernya.

BACA JUGA :  Laki-Laki Penghuni Surga

Rizal mengungkapkan, Pemkot juga akan mengatur zonasinya. Daerah perempatan akan dibersihkan dari reklame, karena merupakan area rawan kecelakaan lalu-lintas.

“Pengendara butuh lkonsentrasi saat mengemudi. Kalau sudah banyak gambar dan lampu-lampu tentunya, akan mengganggu,” jelasnya.

Kemudian, tambah Rizal, pihaknya juga akan mengatur ukuran dari reklame yang boleh dipasang.

“Ini semua bertujuan untuk keindahan kota, kemudian untuk penerimaan daerah,” jelasnya.

Yang terpenting, kata dia, adalah keselamatan. Apalagi, kata dia, saat ini belum ada aturan tentang papan reklame itu roboh atau menimpa orang.

“Sekarang ini belum ada pertanggung jawaban dari pemilik reklame kalau roboh atau menimpa orang. Ke depan ini kita akan atur tentang resikonya itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bandara Mutiara SIS Aljufri Latihan Penanggulangan Darurat Penerbangan

Terkait pemeliharaan, pihaknya akan meminta kepada pemilik untuk melaporkan secara berkala terkait inspeksi yang dilakukan.

“Tujuan inspeksi ini agar pemerintah mengetahui mana reklame yang terawat dan mana yang tidak,” tutupnya.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay