POSO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, resmi meluncurkan layanan digital Si Jaksa Poso (Sistem Inovasi Jaminan Antar Kembali Barang Sitaan) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (10/6).

Inovasi berbasis digital ini digagas untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta langkah baru Kejari Poso dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga ke rumah tanpa biaya.

Peluncuran aplikasi tersebut turut didampingi Kajari Poso Yos Arnold Tarigan, Asisten Pembinaan Kejati Sulteng Benny Siswanto, dan disaksikan jajaran pejabat serta seluruh pegawai Kejari Poso.

Dalam sambutannya, Zullikar menegaskan bahwa jaksa merupakan satu-satunya eksekutor sah yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mengembalikan hak milik masyarakat yang menjadi barang sitaan perkara.

“Tugas eksekusi tidak hanya menjalankan pidana badan, tetapi juga memastikan hak masyarakat dikembalikan secara tuntas, cepat dan bersih,” tegasnya.

Kajari Poso, Yos Tarigan menjelaskan, melalui aplikasi Si Jaksa Poso, warga kini cukup mengunggah dokumen persyaratan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.

“Sistem tersebut dirancang untuk memangkas hambatan jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala,” ujarnya.

Setelah dokumen diverifikasi, lanjut Kajari Yos, petugas akan mengantarkan barang bukti yang menjadi hak masyarakat menggunakan kendaraan operasional hingga ke alamat pemohon.

“Seluruh layanan diberikan secara gratis dan dipastikan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkas Kajari Yos.