PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan pertaturan daerah (raperda), di ruang sidang utama DPRD, Kamis (18/08) kemarin.
Tiga raperda tersebut, masing-masing dua raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng dan satu raperda prakarsa atau inisiatif DPRD.
Tiga raperda yang dimaksud adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang merupakan inisiatif DPRD Sulteng.
Rapat parupurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara pihak Pemprov Sulteng diwakili oleh Asisten I, Moh. Faizal Mang.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas tiga Raperda tersebut.
Pada umumnya, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembicaraan berikutnya. *