PALU, MAL – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.

Dalam rapat tersebut, Muhlis U. Aca membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang dilengkapi dengan surat keputusan DPP Partai NasDem.

Surat tersebut berkaitan dengan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

DPD Partai NasDem Kota Palu kemudian menyampaikan surat pengantar untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu, Purnajaya Wiryawan.

Setelah membacakan surat tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan forum terkait agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.

“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, agenda usul pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.

Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa produk hukum keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan keputusan rapat paripurna tersebut.

Setelah agenda usul pemberhentian disetujui, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan PAW dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam proses tersebut, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW.

Mohammad Anugerah Pratama atau yang akrab disapa Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.

Dalam bahan yang disampaikan, Nugi disebut menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Perubahan keanggotaan partai tersebut kemudian menjadi dasar berlangsungnya proses pergantian antarwaktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.

Rangkaian proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD.