JAKARTA, MAL – Pemerintah mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 dengan nilai Rp900 ribu per pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Program yang menyasar 13,3 juta pekerja tersebut diumumkan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dan pencairannya direncanakan mulai Oktober 2026 meski tanggal pastinya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan akan dicairkan sekaligus kepada penerima.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Program BSU 2026 menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026. Total kebutuhan anggaran program ini diperkirakan mendekati Rp12 triliun.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat memantau status penerima melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Cara pengecekannya dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”, kemudian mengisi kode keamanan dan memilih tombol “Cek Status”.
Namun hingga 2 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan data penerima BSU tahun 2025. Karena itu, hasil pengecekan saat ini belum dapat dijadikan acuan untuk penetapan penerima BSU 2026.
Pemerintah juga belum merilis secara lengkap kriteria penerima BSU tahun 2026. Aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), masih dalam tahap persiapan.
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” ujar Airlangga.
Pemerintah mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tautan atau informasi yang mengatasnamakan pendaftaran BSU 2026 sebelum ketentuan resmi diterbitkan. Jadwal pencairan dan persyaratan penerima akan diumumkan setelah seluruh regulasi pendukung selesai disiapkan.
