PALU, MAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu meraih nilai 85,72 dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian tersebut menempatkan Disdikbud Kota Palu pada kategori Kualitas Pelayanan Baik dengan Opini Kualitas Tinggi.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kepada Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, di sela peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Selasa malam (29/9).
Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan yang dilakukan jajarannya.
Menurut Hardi, pelayanan pendidikan harus berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip saya begini, memudahkan, jangan menyulitkan masyarakat. Selagi masih bisa dipermudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Hardi, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas pada setiap layanan. Dengan SOP yang terukur, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah dan transparan.
Sebagai contoh, pelayanan bagi masyarakat yang kehilangan ijazah harus memiliki prosedur yang sederhana dan jelas sehingga dokumen yang dibutuhkan dapat diperoleh tanpa proses yang berbelit.
Penerapan pelayanan yang sesuai prosedur juga dilakukan di satuan pendidikan, termasuk dalam pembagian rapor dan penerimaan peserta didik baru. Setiap jalur penerimaan, baik afirmasi, zonasi, prestasi maupun mutasi, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hardi juga menegaskan pentingnya membedakan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dengan praktik pungutan liar. Menurutnya, keterlibatan masyarakat maupun pihak ketiga tetap dimungkinkan selama sesuai aturan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Disdikbud Kota Palu telah memanfaatkan kanal digital sebagai sarana menerima pengaduan masyarakat. Melalui sistem tersebut, berbagai keluhan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Hardi menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan di lingkungan Disdikbud Kota Palu.
“Untuk Ombudsman, terima kasih banyak kepada Ombudsman yang melihat, memantau, memotret seperti apa pelayanan kami. Tentunya kami akan bangun komunikasi dan memperbaiki yang mana lemahnya kami,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari kebijakan, mekanisme pelayanan hingga penerapan SOP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pendidikan dapat berjalan optimal saat dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, Disdikbud Kota Palu juga terus mendorong peningkatan akses pendidikan melalui penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), peningkatan angka partisipasi sekolah, serta dukungan terhadap program wajib belajar 13 tahun.
Menurut Hardi, penanganan anak yang tidak melanjutkan pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk melalui program pendidikan kesetaraan bagi anak usia sekolah.
Ia berharap capaian penilaian Ombudsman tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Disdikbud Kota Palu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
