Palu – Ekspor Nilai ekspor Sulawesi Tengah selama Juli 2021 senilai US$ 937,20 juta atau turun US$ 171,91 juta (15,50 persen) dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai sebesar ini merupakan ekspor langsung melalui Sulteng senilai US$ 932,45 juta dan provinsi lain senilai US$ 4,75 juta.
“Selama Januari-Juli 2021, total nilai ekspor Sulawesi Tengah tercatat US$ 6.127,19 juta atau meningkat US$ 2.103,94 juta (52,29 persen) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar US$ 4.023,25 juta,” ujar kepala PLT. Kepala BPS Provinsi Sulteng Ir. Jefrie Wahido Rabu (8/9).
Jefrie Wahido mengatakan, Jika dirinci, ekspor melalui Sulteng senilai US$ 6.074,79 juta dan provinsi lain senilai US$ 52,40 juta. Sementara untuk ekspor Menurut Komoditas selama Juli 2021, ekspor Sulteng (melalui Sulawesi Tengah dan Provinsi lain) didominasi oleh dua kelompok komoditas utama, yaitu kelompok komoditas besi dan baja senilai US$ 797,84 atau 895,13 persen dari total ekspor dan bahan bakar mineral senilai US$ 90,01 juta (9,60 persen). Kontribusi ekspor kelompok komoditas lainnya relatif kecil masing-masing di bawah 3,00 persen.
Selama Januari-Juli 2021, kelompok besi dan baja mendominasi pangsa ekspor senilai US$ 5.344,32 juta atau 87,22 persen dari total ekspor dan bahan bakar mineral senilai US$ 561,92 juta (9,17 persen). Sementara itu, kontribusi ekspor kelompok komoditas lainnya terhadap total ekspor masing-masing di bawah 3,00 persen.
Menurutnya, andalan ekspor yang diperdagangkan terutama berasal dari sebagian besar potensi sumber daya alam dan hasil industri domestik yang dimiliki wilayah Sulawesi Tengah. Adapun negara tujuan ekspor meliputi benua Asia, Amerika, Eropa, dan Afrika.
Transaksi ekspor dan impor dilakukan melalui beberapa pelabuhan utama yakni Pantoloan, Kolonodale, Luwuk, Poso, dan Banggai.Perdagangan luar negeri Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) dilakukan melalui transaksi ekspor dan impor. Kompilasi data statistik diperoleh dari data sekunder berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Reporter: IRMA
Editor: NANANG