PALU- Sebanyak 26 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tahun 2022 gelombang 3, bertempat di Ballroom Palu Golden Hotel, Sabtu 26 November 2022.
Dalam Sambutan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI dibacakan Sekretaris Korwil DPN PERADI Sulteng Arif Sulaiman mengatakan, PERADI saat ini secara serentak menyelenggarakan UPA di 50 Kota di Indonesia.
“Untuk menjadi seorang advokat berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf F undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat harus terlebih dulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” kata Arif.
Dengan demikian kata dia, PERADI selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang advokat UPA saat ini ujian ke-25. Jumlah peserta mendaftar 3.587 peserta.
Hal Ini menurutnya, membuktikan besarnya kepercayaan diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara profesional dan kredibel guna melahirkan advokat advokat berkualitas dan terhormat.
Ia mengatakan, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI, dan kemudian diambil sumpahnya Pengadilan Tinggi setempat.
Selanjutnya kata dia bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI.
“Dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi,” menyudahi.
Di tempat sama Sekretaris DPC PERADI Palu Harun mengatakan, sebelum ujian, bidang PKPA dan pengangkatan advokat DPC Palu melakukan tryout kepada calon peserta.
“Tujuannya agar terlatih dan lebih memahami materi-materi diujikan. Tryout dilaksanakan di Room VIP RM Darisa, Jalan Setia Budi Palu, Jumat 24 November 2022 kemarin,” pungkasnya.
Turut hadir saat UPA diantaranya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Salih Mangarah Sitompul, dari DPC PERADI Palu Muslim Mamulai, dan DR.Osgar Dg. matompo. (IKRAM)