JAKARTA, MAL – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara masif terus memberantas praktik investasi bodong dan penipuan transaksi keuangan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian integral dari komitmen untuk melindungi konsumen serta masyarakat dari kerugian finansial yang merugikan.
Dalam periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi atau bersifat ilegal. Penutupan ini menjadi langkah tegas untuk menindak praktik yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penghentian operasional gadai swasta ilegal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.
Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, dan lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen. Oleh karena itu, Satgas PASTI berupaya keras mencegah kerugian dari investasi bodong semacam ini.
Selain itu, Satgas PASTI juga menyoroti kegiatan perdagangan aset kripto. Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Namun, entitas tidak berizin semakin marak menawarkan investasi bodong aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus operandi yang umum digunakan adalah menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, serta iming-iming “passive income” tanpa risiko, yang tentunya tidak disertai dengan mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal. Mereka menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum berinvestasi pada aset kripto, masyarakat diminta untuk memastikan legalitas pihak penawar, memastikan aset kripto termasuk dalam DAK, menghindari penawaran skema tidak logis, serta melakukan riset dan memahami risiko. Informasi lebih lanjut mengenai aset kripto dapat diakses melalui Buku Saku AKD.
Penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.
IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening pelaku kejahatan penipuan. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas investasi bodong dan penipuan online.
Berbagai modus penipuan baru dan tren modus tertentu semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Modus tersebut termasuk social engineering dengan remote access, QRIS palsu, recovery scam, serta pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Penting untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan instan.
Masyarakat juga harus memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK seperti Kontak 157. Jangan mudah percaya penawaran via pesan pribadi, media sosial, atau tautan tidak jelas sumbernya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan ke sipasti.ojk.go.id. Jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. Langkah ini vital dalam melawan investasi bodong.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.***

