PALU – Saksi fakta Salman Hadiyanto menyatakan terdapat kemunduran standar serta dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.
Menurut Salman, berdasarkan pengalaman saat memimpin dan mengikuti seleksi Komisi Informasi pada periode sebelumnya, syarat nonafiliasi partai politik diterapkan secara ketat dan tanpa kompromi. Peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari partai politik untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus partai, bukan sekadar menyampaikan surat pernyataan di atas materai.
Keterangan tersebut disampaikan Salman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah (Tergugat I), Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Tergugat II), dan Tim Seleksi Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Tergugat III) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa.
Gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng Periode 2025–2029.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Zarina yang didampingi hakim anggota Navanya Gabriel Cuaca dan Fatichatul Azekiyah Syafridah, Salman menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan faktualnya terdapat peserta seleksi yang terindikasi masih aktif sebagai pengurus partai politik, namun tetap lolos hingga ditetapkan dalam SK Gubernur yang menjadi objek sengketa.
Salman yang pernah menjabat Ketua KI Sulteng periode 2012–2014 juga mengkritik proses seleksi yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, hasil seleksi berupa nilai atau skor tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, melainkan hanya disampaikan secara terbatas.
Sementara itu, penggugat Rukly Chahyadi mengatakan pihaknya menghadirkan Salman Hadiyanto sebagai saksi fakta karena dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam memahami kelembagaan Komisi Informasi.
Menurut Rukly, Salman pernah menjabat Ketua KI Sulteng periode 2012–2014, Ketua Bidang pada periode 2015–2017, serta merupakan salah satu peserta seleksi KI periode 2025–2029.
“Dengan rekam jejak dan kapasitas yang dimiliki, keterangan saksi di bawah sumpah hari ini membuka fakta mengenai adanya kemunduran standar serta cacat prosedur dalam penerbitan SK Gubernur tersebut,” kata Rukly.
Ia menilai fakta persidangan tersebut sekaligus membantah dalil pihak intervensi yang menyebut syarat “tidak menjadi pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir” hanya disisipkan dalam tata cara pendaftaran.
“Kami tegaskan kembali bahwa pengumuman resmi yang dikeluarkan Tim Perekrutan merupakan satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan mengikat. Tidak ada istilah syarat ‘disisipkan’ untuk memaklumi pelanggaran administrasi. Surat pernyataan dan kelengkapan dokumen pendaftaran merupakan instrumen materiil untuk menguji syarat formal calon. Terlebih, pihak intervensi secara sadar telah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk mengikuti tahapan administrasi,” ujarnya.
Rukly juga mengutip asas hukum nemo auditur propriam turpitudinem allegans, yang pada prinsipnya menyatakan seseorang tidak dapat menyangkal aturan yang telah disetujui dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Ia menambahkan, tindakan meloloskan pengurus partai politik aktif berpotensi mencederai integritas lembaga. Menurutnya, apabila syarat nonafiliasi partai politik dianggap tidak penting atau dapat diabaikan, maka seharusnya seluruh pengurus partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.
“Melalui fakta persidangan dan keterangan saksi Salman Hadiyanto hari ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar melihat persoalan ini secara objektif demi menegakkan hukum, transparansi, serta menjaga independensi dan integritas Komisi Informasi Sulawesi Tengah,” katanya.

