PALU, MAL — Penulis buku Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Konstruksi Negara Hukum Demokrasi, Sahran Raden, menegaskan Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi politik hukum pemilu Indonesia.
Hal itu disampaikan Sahran Raden dalam kegiatan Bedah Buku Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Konstruksi Negara Hukum Demokrasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kamis (3/9) siang.
Sahran mengatakan, buku yang ia tulis itu tidak dimaksudkan sebagai titik akhir dari perdebatan mengenai pemilu, melainkan sebagai ajakan untuk terus berpikir kritis mengenai arah demokrasi Indonesia.
“Pemilu bukan sekadar persoalan teknis memilih dan menghitung suara. Pemilu adalah cara konstitusional bagi rakyat untuk membentuk kekuasaan,” kata Sahran Raden
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu itu menerangkan setiap pilihan terkait sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, daerah pemilihan, alokasi kursi, metode konversi suara, pendanaan politik, hingga desain kelembagaan penyelenggara merupakan pilihan politik hukum yang turut menentukan wajah demokrasi Indonesia.
Karena itu, kata Sahran, Pemilu 2029 tidak semestinya hanya dipandang sebagai agenda elektoral lima tahunan. Pemilu 2029 harus ditempatkan sebagai momentum untuk membangun desain pemilu yang lebih inklusif, proporsional, berintegritas dan berkeadilan.
Ia menilai penghapusan presidential threshold, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta agenda revisi Undang-Undang Pemilu membuka ruang bagi pembenahan sistem pemilu.
Namun kata dia, perubahan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan norma. Perubahan tersebut harus memastikan semakin kuatnya kedaulatan rakyat.
“Jangan sampai hukum pemilu hanya menjadi instrumen untuk mengatur bagaimana kekuasaan diperebutkan, tetapi tidak cukup kuat untuk memastikan bahwa kekuasaan tersebut lahir dari proses demokrasi yang adil,” ujarnya.
Sahran menjelaskan, perspektif politik hukum penting digunakan untuk membaca perkembangan pemilu karena perubahan regulasi pada akhirnya akan menentukan desain demokrasi.
Perubahan sistem pemilu, mekanisme pencalonan, metode konversi suara menjadi kursi maupun desain kelembagaan penyelenggara, menurut dia, bukan hanya mengubah norma hukum. Perubahan itu juga berdampak pada pola kompetisi politik dan representasi rakyat.
Dengan demikian, politik hukum pemilu harus diarahkan pada pertanyaan mendasar mengenai demokrasi seperti apa yang hendak dibangun melalui hukum pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Sahran menyampaikan tiga pesan penting dalam mendesain pemilu.
Pertama, pemilu tidak boleh didesain untuk kepentingan partai politik atau kandidat tertentu, tetapi untuk menjamin kesetaraan suara dan kedaulatan rakyat.
Kedua, inklusivitas tidak cukup diukur dari banyaknya peserta pemilu. Ukurannya adalah sejauh mana setiap warga negara dan kekuatan politik memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan mendapatkan representasi.
Ketiga, integritas pemilu tidak hanya dilihat dari berlangsungnya pemungutan suara secara jujur di tempat pemungutan suara. Integritas harus dimulai sejak politik hukum dibentuk, regulasi dirumuskan, daerah pemilihan ditata, suara dikonversi menjadi kursi, hingga hasil pemilu melahirkan kekuasaan yang legitimate.
“Demokrasi Indonesia membutuhkan hukum pemilu yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimate. Tidak hanya tertib, tetapi juga adil. Tidak hanya kompetitif, tetapi juga inklusif,” tegasnya.
Sahran berharap Pemilu 2029 tidak sekadar menjadi pemilu yang berbeda dari sebelumnya, tetapi menjadi pemilu yang lebih baik.
“Sebab pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam politik hukum pemilu bukanlah siapa yang akan menang, tetapi apakah sistem yang kita bangun memberikan kesempatan yang adil kepada rakyat untuk menentukan siapa yang berhak memegang kekuasaan,” pungkasnya. ***
