PALU, MAL – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu mendorong agar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, H. Nanang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026.

Nanang mengatakan perubahan APBD tidak sekadar menyangkut perubahan angka dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual, kebutuhan masyarakat serta perkembangan pelaksanaan pembangunan.

“Perubahan APBD harus memiliki dasar yang jelas, terukur, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu,” kata Nanang saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB, di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (29/9).

Fraksi PKB meminta perubahan alokasi belanja benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas dan kondisi riil di lapangan.

Belanja daerah, kata Nanang, harus memberikan perhatian terhadap sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, perlindungan sosial dan pelayanan publik.

“Kami juga mengingatkan agar perubahan anggaran tidak hanya berorientasi pada peningkatan serapan anggaran. Yang lebih penting adalah kualitas belanja dan hasil yang dicapai,” ujarnya.

Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kota Palu memastikan setiap program yang menggunakan anggaran daerah memiliki sasaran penerima manfaat yang jelas.

Menurut Nanang, jangan sampai suatu program hanya terlaksana secara administratif, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memperkuat penggunaan data dalam menentukan sasaran program. Data penerima manfaat juga dinilai perlu terus diperbarui dan diintegrasikan antarperangkat daerah.

“Program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, peningkatan kesempatan kerja, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup harus memperoleh perhatian yang memadai,” katanya.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah menjelaskan program dan kegiatan yang mengalami penambahan maupun pengurangan anggaran dalam perubahan APBD 2026, termasuk alasan dan indikator yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Dalam pandangan umumnya, PKB juga mengingatkan Pemerintah Kota Palu agar perubahan APBD tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Setiap penambahan program dan kegiatan, kata Nanang, harus disertai perhitungan kemampuan keuangan daerah secara matang.

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi harus dimaknai sebagai kemampuan pemerintah menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan manfaat pembangunan sebesar-besarnya.

Fraksi PKB juga meminta perangkat daerah mengevaluasi program yang memiliki serapan rendah, kegiatan yang mengalami keterlambatan maupun program yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan.

Memasuki periode akhir tahun anggaran, PKB meminta Pemerintah Kota Palu mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Keterlambatan dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan kegiatan dinilai dapat membuat anggaran tidak dimanfaatkan secara optimal.

Fraksi PKB mendorong seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan memastikan program berjalan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nanang.

Selain belanja, Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap kemampuan Pemerintah Kota Palu meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut PKB, harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

PKB mendorong optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah serta penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.

Fraksi PKB juga meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah mencapai target PAD, sektor yang mengalami peningkatan maupun penurunan, serta langkah untuk menutup potensi kehilangan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Pemkot Palu melalui Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan APBD 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp1,706 triliun menjadi Rp1,792 triliun, atau bertambah sekitar Rp85,62 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp1,727 triliun menjadi Rp1,846 triliun, atau bertambah sekitar Rp118,94 miliar.

Irmayanti menyebut angka-angka tersebut masih merupakan rancangan yang akan dibahas bersama DPRD Kota Palu.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan, pertanyaan, masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Palu.