PALU, MAL – Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, menegaskan kedaulatan rakyat dalam pemilu tidak cukup diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih.

Menurutnya, yang lebih penting adalah terwujudnya demokrasi yang berkualitas secara substantif serta terlindunginya hak konstitusional setiap warga negara.

Hal itu disampaikan Sahran saat menjadi narasumber Bedah Buku Seri I bertema “Mendaulatkan Suara Pemilih: Strategi Sosialisasi dan Potret Partisipasi Pemilu 2019” yang digelar KPU Kabupaten Poso secara virtual, Senin (7/9).

Sahran menjelaskan, pascaamandemen UUD 1945, konsep kedaulatan rakyat mengalami pergeseran dari supremasi kelembagaan menuju supremasi konstitusi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Fondasi dari negara hukum demokrasi itu adalah kedaulatan rakyat,” kata Sahran.

Ketua ISNU Sulteng itu mengatakan, rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan negara. Karena itu, kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui mekanisme konstitusional, termasuk dengan menjamin hak memilih dan hak dipilih.

Sahran merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menurutnya menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pemilih agar tidak terjadi distorsi terhadap kehendak rakyat dalam menentukan pilihan secara bebas.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menyelamatkan hak pilih warga negara di dalam pemilu,” ujarnya.

Sahran menegaskan, right to vote merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Karena itu, penyelenggara pemilu, khususnya KPU, memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, antara lain melalui perbaikan daftar pemilih tetap.

“Bagaimana kemudian KPU bisa melindungi hak pilih warga yang datang ke TPS itu,” katanya.

Namun, Sahran mengingatkan, keberhasilan demokrasi tidak cukup dilihat dari angka partisipasi pemilih. Tingginya partisipasi memang penting, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan kualitas demokrasi.

“Daulat rakyat itu tidak dihitung atau tidak dilihat dari angka-angka tingkat partisipasi. Tetapi bagaimana usaha demokrasi yang berkualitas secara substantif itu mengedepankan nilai-nilai dan hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, daulat pemilih merupakan sarana konstitusional sekaligus kunci partisipasi warga dalam sistem pemilu. Karena itu, penyelenggara pemilu harus membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan universal, termasuk memastikan terpenuhinya hak pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang inklusif.

“Demokrasi yang modern itu memposisikan rakyat sebagai kunci dari pembangunan atau sebagai subjek dari pembangunan demokrasi kita,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Sahran menekankan pentingnya sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menurutnya, pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana suksesi atau transfer kekuasaan dan sekadar mengonversi suara menjadi kursi di parlemen.

Pemilu, kata dia, harus dipahami sebagai mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kehendak rakyat sekaligus memperkuat demokrasi.

Bedah buku tersebut turut menghadirkan Dr. I Ketut Yakobus, S.Th., M.Si., Rektor Universitas Kristen Tentena, dan Dr. Novalita Fransisca Tungka, S.S., M.Pd., Rektor Universitas Sintuwu Maroso.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, S.H., dan Ketua KPU Kabupaten Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu.