PALU – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam. Lokasi tersebut akan menjadi titik pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi, 28 September 2018 lalu.
Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Provinsi Sulteng, Haris Karimin, Jumat (04/01) menyampaikan, penetapan lokasi itu berdasarkan usulan surat permohonan Bupati Sigi Nomor: 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Peromohonan Pemanfaatan eks lokasi HGU dan usulan Wali Kota Palu Nomor: 650/2291/DPRP/2018 tanggal 02 November 2018, tentang Percepatan Pembangunan Huntap.
“Surat bupati dan wali kota tersebut diteruskan gubernur kepada presiden, Bappenas dan kementerian/lembaga teknis untuk dapat menyetujui permohonan tersebut sebagai lokasi huntap,” katanya.
Lanjut Haris, berdasarkan surat gubernur tersebut, Bappenas dan BMKG, Kementerian ESDM (Badan Geologi), Kementrian PUPR, BNPB serta Kementrian BPN/ATR, diminta dapat dilakukan penelitian dan pengkajian teknis bebas dari dampak bencana gempa (bebas jalur sesar Palu Koro), tsunami dan likuifaksi atau berada pada zona aman.
Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian dan pengkajian disampaikan secara resmi kepada wakil presiden dan Gubernur Sulteng, bahwa lokasi yang diusulkan, yakni Desa Pombewe dan Oloboju, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Duyu Kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu, berada pada zona aman.
Dengan beberapa pertimbangan teknis tertulis tersebut, gubernur pun menetapkan lokasi relokasi untuk pembangunan huntap, masing-masing untuk Kota Palu seluas 560,93 hektar, terdapat di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar, serta Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektar.
Sementara Kabupaten Sigi seluas 362 hektar, terletak di Kecamatan Sigi Biromaru yang meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektar dan Desa Oloboju seluas 160,88 hektar.
“Dengan ditetapkannya lokasi itu, maka Gubernur juga telah menyampaikan kepada presiden serta kementerian/lembaga dan bermohon untuk dapat segera dilakukan langkah cepat dan strategis dalam percepatan pembangunan huntap. Diharapkan pada bulan Maret 2019 sudah mulai dilakukan proses pembangunannya,” tutup Haris. (YAMIN)