PALU – Residivis kasus narkotika, Yahya Ang alias Ko Ade menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (21/05). Pria ini sendiri sedang menjadi terpidana kasus narkotika dan masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas II A Petobo.

Bahkan, perbuatan yang menjeratnya kali ini justru dikendalikannya dari balik jeruji besi Lapas Petobo.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tigor Apred Zeneger, Yahya Ang alias Ko Ade yang sedang berada di Lapas Petobo, ditelepon oleh seorang bernama Lusi yang  ingin membeli sabu sebanyak 50 gram.

Selanjutnya, Yahya memesan sabu-sabu kepada Handoko yang juga ada dalam Lapas Petobo, namun beda blok. Handoko lalu mendatangi blok sel Yahya dan menyepakati untuk memenuhi pesanan sabu tersebut dan memberikan alamat tempat pengambilan sabu.

“Selanjutnya, Yahya memberikan alamat tempat pengambilan sabu kepada seseorang bernama Deni, yakni di Jalan Setia Budi. Tetapi belum sempat Deni mengambil sabu, Yahya kembali meneleponya bahwa ada perubahan tempat pengambilan sabu yaitu ke Jalan Gotot Subroto,” tutur JPU Tigor.

Namun sesaat setelah Deni mengambil paket sabu, petugas BNN Provinsi Sulteng menangkapnya, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong, sabu seberat 70 gram dan lainnya.

Atas perbuatannya, Yahya diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo dan subsidair pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IKRAM)