MORUT, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan menyita puluhan paket yang diduga sabu.
Kasus terbaru diungkap, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Rabu (5/8).
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita 41 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,10 gram.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip dengan berat 8,10 gram,” ujarnya.
AKP Ahmad Sadat menjelaskan, sepekan sebelumnya pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lain yang diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti dua paket diduga sabu seberat 31,25 gram; S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 6,85 gram; serta R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara, dengan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 11,79 gram.
Menurutnya, seluruh pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang segera direspons oleh Satresnarkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut.
“Benar, pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu,” katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morut dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. **
