PALU, MAL – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan penguatan akses dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (16/09).

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan, hasil fasilitasi terhadap Raperda tersebut mengarahkan kebijakan pendidikan agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi serta selaras dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.

“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029. RPJMD tersebut telah ditetapkan sebagai pedoman arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun,” katanya.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian adalah kebijakan wajib belajar 13 tahun. Wiwik menjelaskan ketentuan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari materi Raperda.

Meski demikian, pemerintah provinsi tetap diarahkan untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota menuntaskan program tersebut melalui fasilitasi dan dukungan sesuai kewenangannya.

Kebijakan itu disebut sejalan dengan RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029 yang menempatkan wajib belajar 13 tahun sebagai salah satu agenda pembangunan pendidikan daerah.

Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah juga diarahkan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah dari keluarga tidak mampu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Cakupan pembebasan tersebut meliputi pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, ujian dan evaluasi, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga seragam dan perlengkapan sekolah,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu.

Ketentuan mengenai bantuan seragam dan perlengkapan pendidikan juga dapat diberikan kepada peserta didik SMA dan SMK swasta, Madrasah Aliyah swasta, serta satuan pendidikan khusus swasta.

Selain itu, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan dasar melalui pembebasan biaya tertentu dan bantuan seragam.

Komisi IV juga mengusulkan penguatan program beasiswa dan bantuan pendidikan. Dalam Raperda diatur pemberian beasiswa bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, beasiswa afirmasi, beasiswa prestasi, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah dan mahasiswa.

“Untuk beasiswa afirmasi, kelompok penerima mencakup keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, serta anak pekerja migran Indonesia,” katanya.

Sementara itu, beasiswa prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan, maupun prestasi khusus lainnya.

Raperda juga mengatur dukungan terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik. Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister maupun doktoral, baik di dalam maupun luar negeri.

“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” kata Wiwik.

Pada sektor pendidikan vokasi, pemerintah provinsi didorong memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan SMK.

Bentuk kerja sama yang diusulkan meliputi praktik kerja industri, pemagangan, pelatihan berbasis kompetensi, penyediaan instruktur atau guru tamu dari industri, hingga dukungan sarana dan prasarana pembelajaran.

Dalam laporan hasil konsultasi tersebut, Komisi IV juga menjelaskan sejumlah pasal dihapus karena berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, telah diatur dalam ketentuan lain, atau berkaitan dengan kurikulum nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. ***