PALU, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan PT Bank Sulteng memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejari Palu, Rabu (07/10).
MoU tersebut ditandatangani Pimpinan Cabang Utama PT Bank Sulteng, Yeni Angriani JT, bersama Kajari Palu, LB Hamka, dan disaksikan Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie.
Kepala Kejari Palu, LB Hamka, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang efektif.
Hamka menjelaskan, Kejari Palu melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Jika dalam pelaksanaan tugasnya ada hal-hal yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara, itu bisa dikomunikasikan dengan kami, apalagi sudah ada MoU,” ujarnya.
Dia mengatakan, sinergi tersebut dapat dimanfaatkan Bank Sulteng ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perbankan, termasuk permasalahan kredit macet maupun aset bank yang dikuasai pihak lain.
Hamka menilai, kerja sama tersebut juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan kegiatan usaha Bank Sulteng.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Kejari Palu.
Dia berharap, kerja sama tersebut dapat terus diperkuat untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi Bank Sulteng secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga, khususnya dalam mendukung proses kita menyelesaikan permasalahan secara profesional, efektif, kompeten, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ramiyatie menambahkan, Bank Sulteng sebagai bank pembangunan daerah memiliki peran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Karena itu, sinergi dengan Kejari Palu diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola, kepastian hukum, serta pengelolaan kegiatan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di sini saja. Kami siap untuk mendukung program-program dari Kejari yang ada di Kota Palu,” katanya.
Kegiatan turut dihadiri Pimpinan Divisi Audit Internal (SKAI) Moh Taslim, Pimpinan Divisi Penyelesaian Kredit NPL Wirdaningsih, Pimpinan Divisi Kredit Ansarullah Imansyah, serta para kepala seksi di Kejari Palu.
