PALU, MAL – Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie, menyambut positif pengembalian dana sebesar Rp2,359 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang merupakan hasil pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan.

Pengembalian dana Rp2,359 miliar tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan di PT BPD Sulawesi Tengah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Palu sebelumnya telah melaksanakan eksekusi putusan tersebut pada 28 September 2026.

Ramiyatie mengatakan, pengembalian dana tersebut menjadi momen bersejarah bagi Bank Sulteng sekaligus bentuk dukungan Kejari Palu dalam membantu penyelesaian perkara yang berdampak terhadap keuangan bank.

“Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi kita semua. Saya sudah mengabdi selama 34 tahun, dan hari ini baru pertama kali menyaksikan proses pengembalian dana sebesar ini,” kata Ramiyatie, di sela prosesi pengembalian dana di Aula Kantor Kejari Palu, Rabu (7/10).

Menurut dia, pengembalian tersebut merupakan pencapaian penting dan patut disyukuri. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Palu yang telah membantu Bank Sulteng dalam proses pengembalian dana tersebut.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Palu yang telah membantu Bank Sulteng dalam upaya mengembalikan uang negara seperti ini,” ujarnya.

Ramiyatie mengatakan perkara tersebut menjadi pengingat bagi jajaran Bank Sulteng untuk semakin memperhatikan mekanisme pengawasan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

Menurut dia, persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan perbankan merupakan bagian dari tantangan yang harus dihadapi dengan tetap memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban kepada pemegang saham.

“Tadi Pak Zul juga sudah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan cukup baik. Temuan dari BPK dan LPK juga tidak banyak. Alhamdulillah, ini merupakan hasil yang baik dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada para pemegang saham,” katanya.

Ramiyatie mengatakan pengembalian dana tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan para bupati selaku pemegang saham Bank Sulteng.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian dengan kebutuhan bank untuk terus bertumbuh.

“Teman-teman di Bank Sulteng tetap harus berhati-hati dalam bekerja dan menjalankan tugas. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh membuat kita berhenti bertumbuh,” ujarnya.

Ramiyatie menyebut pertumbuhan Bank Sulteng saat ini mencapai sekitar 13,6 persen. Menurut dia, pertumbuhan tersebut tetap harus diiringi dengan kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

“Kalau bagi saya, selama niat kita baik, maka hasilnya insya Allah juga akan baik,” katanya.

Dia juga menyampaikan pesan kepada jajaran yang pernah menghadapi persoalan agar tetap menjalankan tugas dengan baik dan tidak berhenti berusaha.

“Alhamdulillah, teman-teman yang menghadapi persoalan juga dapat melalui semuanya dengan baik. Dana yang menjadi tanggung jawab juga telah kembali. Itu semua merupakan berkat pertolongan Allah dan niat baik yang kita miliki,” ujarnya.

Ramiyatie menilai pengembalian dana tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan Bank Sulteng.

“Alhamdulillah, kita bersama-sama dapat menyelamatkan uang negara. Artinya, kita dapat menunjukkan kepada para pemegang saham bahwa Bank Sulteng saat ini telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG),” katanya.

Ramiyatie berharap seluruh proses yang telah dilalui menjadi pembelajaran bagi jajaran Bank Sulteng dalam menjalankan kegiatan perbankan secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab.

“Semoga apa yang kita lakukan ini senantiasa dijaga oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan diberikan rezeki yang melimpah kepada kita semua,” ujarnya.