PARIMO, MAL – Seorang pria berinisial Idris Mohi (26), warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diamankan polisi setelah diduga menyiapkan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.
Idris ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo di sebuah rumah kos di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, sekitar pukul 15.30 WITA, Selasa (6/10).
Dari penindakan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer melalui jajarannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Idris yang melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Baliara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah informasi dinilai cukup, Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, SH memimpin penindakan terhadap Idris di lokasi yang telah dipantau.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggalnya, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam dompet berwarna hitam yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan Idris saat diamankan.
Polisi juga menyita satu dompet hitam, satu alat hisap atau bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
Kepada petugas, Idris mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.
“Polisi selanjutnya mengamankan Idris beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Idris kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Dalam perkara tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *
