Polsek Bahodopi Ringkus Dua Bandar Sabu Siap Edar

oleh -

MOROWALI – Tim Batman Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka yakni bahwa pada hari Rabu, 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita (dini Hari) berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya salah satu kos-kosan yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, di Desa Bahomakmur, Bahodopi.

Selanjutnya ia bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 Personil Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan tersebut. Pada saat petugas masuk ke dalam kamar kos tersebut, petugas mendapati 2 orang laki-laki sedang mengkonsumsi Sabu,dengan identitas MS alias Aldo (31) dan JR alias Jodi (. Keduanya beralamat di kos-kosan tersebut.

BACA JUGA :  24 Puskesmas di Poso Jalani Survei Akreditasi

Menurut Zulfan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik atau yang disewa oleh tersangka MS, dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan Barang bukti berupa 32 paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000 yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu.

“Petugas berhasil mengamankan
32 paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000 yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu
1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (lengkap) yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca, 2 buah korek api gas, 4 bungkus plastik bening tempat kemasan Sabu, 2 buah HP milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, KTP Serta 1 buah SIM B II Umum milik tersangka MS Alias Aldo,”katanya.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Perkuat Pencegahan Gratifikasi dengan Pembentukan UPG

Ditambahkan Zulfan, kedua tersangka berasal dari Toraja Sulawesi Selatan dan saat ini keduanya bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Kecamatan Bahodopi. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkotika ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, “tutupnya.

Rep: Harits/Ed: Nanang