PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial SS (59 ) bersama puluhan paket sabu  sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (14/3).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Sat Resnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria bernama SS.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang  tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya  dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika  lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti  diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.