MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan sabu Morowali ini mengamankan tiga terduga pelaku pada Minggu, 14 Juni, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 25,69 gram.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan adalah Lk. A, Lk. M, dan Pr. R. Pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Bahodopi ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, melalui keterangannya.
IPTU Lukman menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan sabu Morowali ini adalah bukti kerja keras personel Satresnarkoba.
Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang terus-menerus dilakukan oleh personel Satresnarkoba, didukung informasi dari masyarakat.
Dari upaya ini, pihaknya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Lukman, Kasat Resnarkoba Polres Morowali.
IPTU Lukman juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penangkapan sabu Morowali dan wilayah lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu di Bahodopi ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika demi mewujudkan Morowali yang bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Lukman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus penangkapan sabu Morowali ini meliputi:
-
1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,69 gram.
-
1 (satu) tas kecil warna hitam.
-
1 (satu) lembar tisu.
-
1 (satu) unit Handphone merek Itel warna hitam.
-
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 50 warna Silver.
-
1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru hitam.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para terduga pelaku serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. **

