PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap seorang pria bernama Ambo Haseng alias Ambo yang dinilai memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa hak.

Penerbitan DPS tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Satreskrim Polresta Palu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1334/X/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 19 Oktober 2023.

Dalam dokumen DPS yang diterbitkan penyidik, Ambo Haseng alias Ambo diketahui merupakan laki-laki kelahiran Wajo, 8 Juli 1966. Ia tercatat beralamat di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Polisi menyebut keberadaan Ambo Haseng sangat diperlukan karena yang bersangkutan dinilai penting untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak yang terjadi di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 29 September 2023 sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerbitkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta dua kali surat panggilan terhadap saksi yang bersangkutan.

Meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi, hingga saat ini saksi yang dicari belum memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Polresta Palu menerbitkan Daftar Pencarian Saksi guna membantu menemukan keberadaan yang bersangkutan.

Berdasarkan data kepolisian, Ambo Haseng memiliki ciri-ciri fisik berupa tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan 55 kilogram, berambut ikal, bertubuh kurus, berkulit sawo matang, bermata hitam bulat, berhidung mancung, berbibir tipis, serta berjanggut.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ambo Haseng alias Ambo agar segera memberikan informasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Palu. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa pencarian ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi guna melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.