PARIMO, MAL – Warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang datanya terindikasi memiliki aktivitas judi online (judol) tidak serta-merta kehilangan status sebagai penerima manfaat.
Dinas Sosial Parimo memastikan masih terdapat ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online.
Kabid Pengelola DTKS dan Informasi Dinas Sosial Parimo, Ayub Ansyari, mengatakan proses klarifikasi dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa secara berjenjang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Tetap ada solusi diberikan bagi saudara-saudara kita yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol. Ada ruang untuk melakukan klarifikasi melalui Pemerintah Desa secara berjenjang,” kata Ayub, Selasa (8/9).
Menurutnya, mekanisme klarifikasi tersebut diberikan untuk memastikan data yang terdeteksi benar-benar menunjukkan keterlibatan penerima bansos dalam aktivitas judi online.
Klarifikasi juga dapat dilakukan apabila warga merasa data mereka terindikasi judol akibat penyalahgunaan identitas, rekening, maupun fasilitas transaksi oleh pihak lain.
Jika hasil klarifikasi membuktikan penerima bansos tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan hanya menjadi korban penyalahgunaan identitas atau fasilitas transaksi, status penerima manfaat masih dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Dinas Sosial Parimo juga membuka ruang penyelesaian bagi warga yang mengakui pernah terlibat aktivitas judi online tetapi telah menghentikan kegiatannya.
Warga dalam kondisi tersebut dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama orang tua.
Surat pernyataan itu harus dilengkapi bukti bahwa aktivitas judi online telah dihentikan. Bukti yang dapat dilampirkan antara lain dokumen penutupan akun, rekening bank, atau dompet elektronik yang sebelumnya digunakan untuk transaksi judi online.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Sosial Parimo menekankan bahwa adanya indikasi aktivitas judi online dalam data tidak secara otomatis menjadi dasar pencabutan bansos tanpa melalui proses klarifikasi sesuai ketentuan.
