JAKARTA, MAL – Sedikitnya 695 SPBU di berbagai wilayah Indonesia menerima sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga sepanjang 2026 berdasarkan kompilasi data regional hingga 8 September 2026.
Bali menjadi wilayah dengan jumlah SPBU tersanksi terbanyak yang telah dipublikasikan, yakni 105 SPBU, disusul Jawa Timur sebanyak 98 SPBU dan Lampung 69 SPBU.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembinaan, penghentian sementara penyaluran produk tertentu, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai tingkat pelanggaran.
Data yang telah dipublikasikan menunjukkan sedikitnya 695 SPBU mendapat sanksi atau pembinaan di lima wilayah operasional Pertamina Patra Niaga. Jumlah tersebut merupakan kompilasi minimum dari data regional yang tersedia dan bukan total nasional resmi yang telah dikonsolidasikan.
Regional Jatimbalinus mencatat jumlah terbanyak dengan 237 SPBU yang mendapat sanksi pada periode Januari hingga 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, Bali menyumbang 105 SPBU, Jawa Timur 98 SPBU, Nusa Tenggara Timur 31 SPBU, dan Nusa Tenggara Barat 3 SPBU.
Regional Jawa Bagian Tengah menempati urutan kedua dengan 180 SPBU di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang mendapat sanksi hingga awal September 2026. Sebanyak 172 SPBU berada di Jawa Tengah dan delapan SPBU di DI Yogyakarta.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” katanya.
Ia menambahkan, “Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu.”
Di wilayah Sumatera bagian selatan, sebanyak 161 SPBU mendapat sanksi hingga 3 September 2026. Sebarannya meliputi Lampung 69 SPBU, Sumatera Selatan 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU, dan Bengkulu 10 SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan terus diperketat untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Rusminto menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional SPBU.
Sementara itu, Regional Sulawesi mencatat 86 SPBU menerima sanksi pembinaan sepanjang 2026. Rincian per provinsi belum dipublikasikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan, “Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi.”
Menurutnya, “Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.”
Di Sumatera Barat, sebanyak 31 SPBU menerima pembinaan maupun sanksi sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terkait ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, enam SPBU disebut telah dilakukan KSO.
Pertamina menyatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, pemantauan transaksi, investigasi mandiri, evaluasi operasional SPBU, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta tindak lanjut laporan masyarakat. Sekitar 40 persen dari 180 sanksi yang dijatuhkan di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Contact Center 135.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan sanksi merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjaga kualitas layanan dan distribusi BBM subsidi.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, “Pemberian sanksi juga menjadi bentuk ketegasan Pertamina dalam menindak lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.”
Pertamina memastikan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
