PALU – Direktorat Narkoba Polda Sulteng kembali meringkus delapan warga Kota Palu yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (24/6).
Penggrebekan para pelaku tindak pidana narkotika itu dilakukan di dua lokasi berbeda, BTN Banua Nagaya Palu dan BTN Taman Ria Estate Palu.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penggrebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, Selasa (23/6) sekira pukul 02.00 Wita. Kemudian ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba dipimping langsung AKBP Sembiring.
Dalam penggrebekan di BTN Banua Nagaya Palu Polisi mengamankan tujuh orang pelaku.
Ketujuh pelaku itu diketahui berinisial IR, HS, CW, R, MF, TH dan S. Sementara barang bukti yang disita dari para pelaku berupa lima paket sabu, dan satu unit sepeda motor.
Didik menambahkan, setelah melakukan pengembangan salah seorang yang diduga rekan para pengedar narkoba juga diamankan di BTN Taman Ria Estate Palu inisial AT.
Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu, satu buah alat hisap serta satu unit sepeda motor. Sementara ini penyidik masih dalami peran masing-masing untuk mengetahui kelompok jaringan siapa dan dari mana asal barangnya,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini Polda Sulteng telah menyita kristal putih diduga sabu dengan berat 908,04 gram atau hampir 1 kg. (FALDI)

