PALU – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram pada 11 Mei 2024 di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap IL, seorang warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti sabu seberat 15,450 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Pelaku telah kami pantau melalui penyelidikan intens. Ketika mendapat informasi mengenai transaksi narkotika, kami segera melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik seseorang berinisial I, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
“Barang bukti ditemukan dalam kemasan baru, yang merupakan metode baru pelaku untuk mengelabui polisi. Kami meminta masyarakat untuk terus melaporkan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Pribadi menyatakan bahwa dari peranannya sebagai kurir, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan internasional sedang ditangani Polda Sulteng.
“Barang bukti kami amankan meliputi lebih dari 15 kilogram sabu, satu unit hp, dua buah sim card, dua buah tas, dan satu buah sepeda motor,” imbuhnya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG