PALU, MAL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti semakin terdesaknya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas industri dan proyek energi di sejumlah wilayah.

Persoalan yang disampaikan warga meliputi kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, kerusakan rumah, hingga ancaman kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Cerita tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Ekologis” yang digelar WALHI Sulteng di TEKO Kafe, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu, Senin.

Perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Malvin, mengatakan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sejak sekitar 2004 hingga 2026 telah memunculkan persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut dia, aktivitas perusahaan berdampak terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Sulewana.

Salah satu yang disoroti adalah keberadaan air terjun yang selama ini menjadi objek wisata sekaligus kebanggaan masyarakat.

“Operasional aktivitas perusahaan membuat masyarakat merasa lingkungan hidup kami sudah rusak. Kami kehilangan salah satu sumber daya alam yang cukup dikenal, yaitu air terjun,” kata Malvin.

Selain itu, kondisi Sungai Poso disebut mengalami perubahan. Padahal, sungai tersebut sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sumber air dan mandi hingga mengambil pasir serta batu untuk pembangunan rumah.

Malvin mengatakan keluarganya menjadi salah satu warga yang mengalami kerusakan rumah sejak 2008 hingga sekarang. Ia menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, termasuk pengerukan dan penggunaan bahan peledak di sekitar Sungai Poso.

“Perjuangan kami dari 2008 sampai 2026 belum ada penyelesaian terhadap kasus dampak yang ada di Desa Sulewana,” ujar ibu tiga anak tersebut.

Menurut Malvin, sejumlah keluarga lain juga mengalami dampak serupa. Sebagian warga bahkan telah meninggalkan rumah mereka karena dinilai tidak lagi aman untuk ditempati.

“Saya juga sudah tidak tinggal lagi di rumah karena tidak bisa tinggal di situ dan merasa terancam dengan dampak yang kami hadapi,” katanya.

Persoalan berbeda disampaikan perwakilan masyarakat Morowali, Akram. Ia menyoroti aktivitas industri yang menurutnya berada berdekatan dengan permukiman warga.

Ia menyebut terdapat aktivitas perusahaan dan tempat penyimpanan batu bara di sekitar permukiman masyarakat di wilayah Desa Ambunu dan Desa Tondo.

Akram juga menyoroti kondisi Sungai Ambunu yang menurut dia telah tercemar. Padahal, sungai tersebut sebelumnya digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.

“Dulu sungai itu digunakan oleh masyarakat. Tetapi hari ini sudah tidak bisa digunakan karena tercemar,” ujarnya.

Selain pencemaran, Akram mengkritisi rencana pengambilan air dari Sungai Karaopa untuk kebutuhan perusahaan.

Menurut dia, Sungai Karaopa berkaitan langsung dengan kebutuhan pertanian masyarakat di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda. Kedua wilayah tersebut, kata dia, merupakan kawasan yang menopang ketahanan pangan masyarakat.

Akram mengatakan masyarakat telah menyampaikan keberatan melalui audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD. Namun, pembangunan jalur pipa dan infrastruktur pengambilan air masih berlanjut.

“Petani berjuang agar air tidak diambil perusahaan karena sungai itu digunakan untuk mengairi sawah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keterbukaan perusahaan mengenai rencana pembangunan infrastruktur pengambilan air, termasuk master plan dan kebutuhan air perusahaan.

Menurut Akram, masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak terjadi perluasan pemanfaatan sumber daya air yang pada akhirnya berdampak terhadap kehidupan warga.

Sementara itu, perwakilan Desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una, Ramli, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan proyek yang dinilai berpotensi mengubah kondisi permukiman mereka.

Ramli mengatakan berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan di Teluk Bone, terdapat rencana elevasi muka air sekitar 120 meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan wilayah Desa Kasiala terendam.

“Karena desa itu sangat rendah, ketika rencana ini dilaksanakan, desa akan terendam dan diperkirakan air mencapai sekitar 40 meter dari permukaan desa,” ujarnya.

Menurut Ramli, ancaman tersebut tidak hanya menyangkut tempat tinggal, tetapi juga keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Masyarakat Kasiala selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan dan perkebunan. Jika direlokasi, mereka dikhawatirkan kehilangan tanaman tahunan yang menjadi sumber penghasilan.

“Kalau tempat tinggal mungkin bisa dibangun kembali, tetapi perkebunan mereka akan punah. Tanaman jangka panjang yang menghasilkan bagi masyarakat akan berkurang,” katanya.

Ramli juga mengingatkan bahwa masyarakat Kasiala sebelumnya pernah mengalami perpindahan akibat bencana longsor pada 1995. Sebagian masyarakat dari Dusun Wemetopa kemudian dipindahkan ke wilayah yang kini menjadi Desa Kasiala.

Karena itu, rencana relokasi kembali menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

“Nasib warga yang ada di Kasiala akan mendapat kesulitan yang sangat luar biasa ke depan. Mungkin hari ini belum terasa, tetapi ketika itu terjadi,” ujarnya.

Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulawesi Tengah, Hilman, mengatakan berbagai cerita tersebut menunjukkan persoalan ruang hidup terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut dia, masyarakat menghadapi tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan proyek pembangunan yang bersinggungan dengan ruang hidup mereka.

“Tiga narasumber datang dari tiga wilayah berbeda, tetapi perlu kami sampaikan bahwa di wilayah lain juga ada persoalan,” kata Hilman.

Ia menyebut persoalan serupa terjadi di Rio Pakava, Lembah Palu, Sigi, dan Ranow, dengan isu berbeda, mulai dari persoalan tambang, Badan Bank Tanah, industri nikel, hingga pertambangan batuan.

Hilman mengatakan Sulawesi Tengah menghadapi konsekuensi besar dari agenda pembangunan, tetapi kepentingan masyarakat dan keadilan ekologis tidak boleh dikesampingkan.

“Keadilan ekologis tidak boleh dikesampingkan,” ujarnya.

WALHI, kata dia, akan melanjutkan advokasi melalui penguatan data, advokasi kebijakan, hingga jalur hukum.

Hilman menyebut WALHI sebelumnya menggugat tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara. Gugatan tersebut, menurut dia, telah dimenangkan dan dalam putusan dinyatakan terdapat pencemaran yang dilakukan ketiga perusahaan.

Saat ini, kata dia, WALHI masih mengupayakan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi paksa. Apabila masih tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” katanya.

Ia menegaskan advokasi tidak berhenti pada proses hukum. WALHI juga akan terus mendampingi masyarakat di lapangan agar perjuangan warga tidak berhenti ketika perhatian publik terhadap suatu persoalan mulai berkurang.

“Kalau kami tinggalkan, perjuangannya bisa berhenti. Kami tidak mau seperti itu,” ujarnya.

Hilman menambahkan, WALHI akan menggunakan dua pendekatan dalam advokasi, yakni kerangka normatif dan kajian kritis. Data dan temuan di lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah advokasi, termasuk keberatan administratif, laporan, maupun gugatan hukum apabila memenuhi syarat.