PALU, MAL – Penanganan perkara dugaan penyimpangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tahun anggaran 2018 dan 2019 masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum menetapkan tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 tersebut.
Kejari Palu menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil PKN dari BPKP diterima dan penyidik melakukan gelar perkara.
Kajari Palu Dr. Lapatawe B. Hamka mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan BPKP Sulteng untuk menanyakan perkembangan perhitungan kerugian negara.
“Kemarin kami sudah ketemu dengan BPKP. Kepala BPKP langsung yang menerima kami. Mereka masih minta waktu,” ujar Lapatawe saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurutnya, BPKP belum memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian PKN. Namun, lembaga tersebut menyatakan akan menyelesaikan perhitungan dalam waktu secepatnya.
“Mereka cuma bilang bahwa dalam waktu secepatnya akan diselesaikan. Kami tinggal menunggu. Kalau sudah ada, segera kami tindak lanjuti lagi perkembangannya,” katanya.
Kejari Palu juga menegaskan, angka sekitar Rp2,6 miliar yang selama ini muncul dalam perkara tersebut belum dapat disebut sebagai nilai kerugian negara final, karena perhitungan resmi masih menunggu hasil BPKP.
Hal serupa sebelumnya disampaikan Humas BPKP Sulteng, Naufal. Ia mengatakan, audit terkait perkara dugaan korupsi BPHTB masih dalam tahap penyusunan dan finalisasi laporan.
“Terkait dugaan korupsi BPHTB, informasi dari bidang terkait, saat ini masih dalam proses penyusunan dan finalisasi laporan hasil Audit PKKN,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.
Perkara dugaan penyimpangan penerimaan BPHTB tersebut mencuat pada 2024 dan kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai penerimaan BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp15.390.750.425 pada 2018 dan Rp6.338.089.301 pada 2019.
Dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018.
Dari ketidaksesuaian tersebut, terdapat dana sebesar Rp2.664.484.054 yang diduga tidak masuk ke Kas Umum Daerah Kota Palu.
Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pembayaran BPHTB yang diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.
Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, sebelumnya meminta Kejari Palu memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
Menurut Harsono, hasil PKN penting untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi. Namun, proses penyidikan juga diharapkan tetap berjalan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki penyidik.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena telah memasuki tahap penyidikan sejak 2025, tetapi hingga September 2026 belum berujung pada penetapan tersangka.
